Loading...

Larangan Beribadah Umat kristiani di Parung Panjang

Loading...





BERITAHANGAT5 - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan status quo terhadap tiga gereja yang berlokasi di Perumahan Griya Parung Panjang, RT 04/RW 05, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang. Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara hasil pembahasan rapat peninjauan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah pada Selasa (7/3/2017) lalu di Ruang Rapat I Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.

Umat dari tiga gereja itu sudah lama mengurus perizinan dengan memenui berbagai persyaratan. Namun perizinan tak kunjung diberikan.

Lampiran berita acara hasil pembahasan itu menyatakan rumah tinggal yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah umat Katolik, Kristen HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), dan Kristen Methodist di Perumahan Griya Parung Panjang dinyatakan status quo sambil menunggu keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Dengan demikian umat di tiga gereja tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan apapun, termasuk beribadah.

Anggota majelis Gereja HKBP Parung Panjang, Walmen Nainggolan mengatakan, penetapan status quo bermula dari adanya protes sebuah organisasi kemasyarakatan yang keberatan apabila rumah warga dijadikan tempat ibadah atau gereja.

Mereka beralasan, sesuai peraturan perundang-undangan, rumah tidak bisa difungsikan sebagai tempat ibadah. Namun menurut Walmen, sudah bertahun-tahun umat gereja HKBP menggelar ibadah di perumahan Griya Parung Panjang tanpa menimbulkan keributan maupun keberatan dari warga sekitar.

Saat menanggapi protes tersebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung Panjang melakukan pertemuan dengan pimpinan dari tiga gereja. Pertemuan tersebut berakhir tanpa ada kata sepakat. Akhirnya persoalan tersebut dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten.

"Kami bertemu Muspika tapi tidak ada hasil. Akhirnya dilimpahkan ke Pemkab Bogor karena Camat tidak bisa memutuskan," kata Walmen saat dihubungi, Sabtu (11/3/2017).

Pada 22 Februari 2017, Sekretaris Daerah Kabupatem Bogor bertemu dengan pimpina gereja. Namun lagi-lagi para pihak tidak mencapai mufakat. Akhirnya Sekda memerintahkan tim Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meninjau rumah yang dijadikan gereja sekaligus melihat kemungkinan tata ruang jika akan dibangun rumah ibadah.

Menurut Walmen, saat itu tim mengatakan di kawasan perumahan tersebut layak untuk dibangun gereja dan untuk sementara rumah warga bisa dijadikan tempat ibadah sambil menunggu proses pengajuan izin.

"Mereka bilang sudah layak untuk dijadikan gereja. Rumah itu untuk sementara bisa digunakan untuk ibadah sambil mengurus izin," tutur Walmen.

Kemudian pada 4 Maret 2017, Sekretaris Kecamatan Parung Panjang menghubungi Walmen, meminta perwakilan pihak gereja bertemu dengan perwakilan ormas yang keberatan dan unsur Muspika. Pertemuan kembali berlangsung tanpa ada kesepakatan.

Akhirnya pada selasa 7 Maret 2017, keluarlah berita acara rapat penetapan status quo dari Pemerintah Kabupaten Bogor tanpa ada persetujuan dari pimpinan tiga gereja.

Pada Kamis (9/3/2017) lalu, anggota Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung Panjang Edi Mulyadi bersama Kepala Kepolisian Sektor Parung Panjang Komisaris Polisi Lusi Saptiningsih, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Urusan Agama (KUA) menyosialisasikan penetapan status quo.

"Tiga gereja di Perumahan Griya Parung Panjang tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa saja, termasuk beribadah. Keputusan dibuat tanpa sepengetahuan atau melibatkan kami," ucapnya.

Di sisi lain, Walmen mengeluhkan sulitnya mengurus izin pendirian rumah ibadah meski majelis gereja sudah memenuhi seluruh syarat yang diperlukan. Satu-satunya kendala yang dihadapi adalah surat rekomendasi yang tak kunjung diberikan ketua RT dan RW setempat.

Sejak tahun 1999, umat HKBP Parung Panjang selalu berpindah dari rumah ke rumah untuk melakukan ibadah. Sekitar tahun 2000, gereja yang mereka bangun di dekat area persawahan dirobohkan Satpol PP karena alasan ketiadaan izin. Padahal saat itu majelis gereja sedang melakukan proses pengajuan izin.

"Bukan kami tidak mau mengurus izin, tapi sulit sekali karena surat rekomendasi dari RT dan RW sampai saat ini belum diberikan," tutur Welman.

Welman berharap umat HKBP tetap diizinkan beribadah sambil menunggu proses pengajuan izin berjalan. Dia meminta Pemkab Bogor memfasilitasi ketiga gereja agar proses perizinan dan pendirian rumah ibadah berjalan baik dan tidak diskriminatif.


Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Larangan Beribadah Umat kristiani di Parung Panjang"

Posting Komentar